Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema Baru Pajak Penghasilan Karyawan

Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Januari ini, membawa perubahan yang akan memengaruhi besaran pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan setiap bulannya.

Dalam ketentuan sebelumnya, potongan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan setahun karyawan dikurangi biaya-biaya tertentu yang ditanggung, seperti biaya jabatan, pensiun, dan iuran BPJS.

Penghasilan neto ini kemudian dikurangi dengan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan dikenakan pajak sesuai tarif berjenjang dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Skema lama tersebut menimbulkan kerumitan tersendiri bagi pemberi kerja dalam menghitung besaran pajak yang sesuai.

Perbedaan dalam menafsirkan jenis biaya dan tarif pajak yang sesuai ketentuan berisiko menghasilkan potongan pajak yang lebih rendah atau lebih besar dari yang seharusnya.

Kehadiran PP No. 58 Tahun 2023 menjadi langkah mengatasi tantangan tersebut dengan memperkenalkan skema tarif efektif.

Dalam skema baru ini, penghitungan PPh Pasal 21 bulanan menjadi lebih sederhana, hanya dengan mengalikan langsung penghasilan sebulan karyawan dengan tarif pajak yang sesuai.

Namun, perlu ditekankan bahwa penerapan skema baru ini tidak akan menimbulkan beban pajak tambahan bagi karyawan.

Hal ini karena skema tarif efektif hanya berlaku pada bulan-bulan selain bulan terakhir tahun berjalan atau bulan terakhir karyawan bekerja apabila berhenti sebelum akhir tahun.

Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan terakhir tersebut tetap menggunakan skema progresif seperti ketentuan semula untuk menentukan sisa pajak tahunan yang harus dibayar.

Oleh karena itu, besar potongan pajak yang dilaporkan karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan tetap sama jumlahnya dalam skema lama maupun baru.

Dalam skema terbaru ini, tarif pajak efektif dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. Masing-masing kategori memiliki perbedaan batas minimal penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Kategori A diperuntukkan bagi yang belum menikah dengan maksimal 1 orang tanggungan (TK/0 dan TK/1), atau menikah namun tanpa tanggungan (K/0). Karyawan dalam kategori ini tidak dipotong pajak jika penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp 5,4 juta.

Selanjutnya, kategori B ditujukan bagi yang belum menikah, tetapi memiliki 2-3 orang tanggungan (TK/2 dan TK/3), atau menikah dan memiliki 1-2 orang tanggungan (K/1 dan K/2). Batas penghasilan bulanan yang tidak dikenai pajak dalam kategori ini lebih besar, yaitu Rp 6,2 juta.

Terakhir, kategori C diperuntukkan bagi yang telah menikah dengan 3 orang tanggungan (K/3). Karyawan pada kategori ini tidak akan dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp 6,6 juta.

Adapun bagi karyawan yang penghasilan bulanannya melebihi batas tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif efektif yang ditetapkan dalam PP No. 58 Tahun 2023. Persentase tarif efektif tersebut akan meningkat seiring dengan besarnya penghasilannya.

Sebagai ilustrasi, karyawan yang telah menikah tanpa tanggungan akan termasuk sebagai Kategori A. Jika penghasilan bulanannya sebesar Rp 10 juta, maka tarif efektif yang sesuai dalam PP No. 58 Tahun 2023 adalah sebesar 2 persen, sehingga potongan pajak sebulannya adalah Rp 200.000.

Bagi industri pemberi kerja, metode baru menghitung PPh Pasal 21 ini jelas lebih sederhana dan minim risiko kesalahan. Selain itu, karyawan juga akan lebih mudah mengecek kebenaran nilai pajak yang dipotong dari penghasilannya.

Skema ini tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga untuk PNS/TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, anggota dewan komisaris dan pengawas, serta pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini aktif melakukan diseminasi informasi untuk memastikan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru ini. Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir akan timbulnya beban pajak tambahan.

Perubahan skema ini ditujukan semata untuk menciptakan kesederhaan yang lebih baik dalam administrasi perpajakan, yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang tengah berjalan.

https://money.kompas.com/read/2024/01/08/063000726/skema-baru-pajak-penghasilan-karyawan

Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke