Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Blokir 2.288 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (10/1/2024).

Ia menambahkan, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380. Jumlah tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Berdasarkan data OJK, pemberantasan pinjol ilegal pada 2023 menjadi jumlah yang terbanyak sejak 2017 dengan total 2.248 entitas.

Secara total sejak 2017 hingga 2023, pinjol ilegal yang telah diberantas mencapai 6.680 entitas. Sedangkan investasi ilegal yang telah diberantas mencapai 1.218 entitas pada periode yang sama.

"Mengapa masih terus muncul karena pasti ada permintaan dan ada kebutuhan terkait pendanaan, tetapi yang semakin membuat menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital terkait keuangan," terang dia.

Untuk dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, OJK hingga akhir 2023 melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional.

Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 orang.

https://money.kompas.com/read/2024/01/10/180900226/ojk-blokir-2288-entitas-keuangan-ilegal-sepanjang-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke