Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada! Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan baru yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni praktik salah transfer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, biasanya korban modus tersebut tiba-tiba mendapatkan transfer dana masuk ke rekeningnya yang tidak diketahui mereka.

Setelah itu, korban dihubungi bahwa telah terjadi transfer dan harus melakukan transfer balik atau harus membayar utang. Ada juga korban diminta untuk membayar bunga yang besar.

"Kalau sudah seperti itu, masyarakat harus segera melaporkan. Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening. Kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya," ujarnya pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Setelah itu, meminta surat tanda terima dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank untuk mengajukan penahanan dana bukan blokir rekening. 

Friderica menyampaikan apabila dihubungi atau dihampiri oleh debt collector, masyarakat diharapkan untuk tenang dan tidak panik. Setelah itu, berikan penjelasan kepada mereka tidak pernah melakukan pengajuan dana tersebut.

Friderica mengatakan modus penawaran penipuan pinjol itu masih terus muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat terkait pendanaan.

Dia juga menyampaikan salah satu penyebab masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena kurangnya literasi masyarakat untuk membedakan mana yang legal dan ilegal.

Friderica juga menyebut tantangan sulitnya memberantas investasi dan pinjol ilegal, karena masih banyak investasi dan pinjol ilegal yang servernya di luar negeri sehingga sulit terdeteksi.

Akan tetapi, dia menyampaikan pihaknya terus bekerja sama dengan Kominfo, Kementerian Luar Negeri, dan Polri untuk terus mengejar aktivitas online ilegal.

"Selain itu, masih adanya kemudahan dalam membuat aplikasi pinjol ilegal. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait, seperti Google, Meta, serta Kominfo, lebih selektif dan melihat seksama apakah itu adalah yang mendapat izin OJK atau tidak," kata dia.

Friderica juga menyampaikan OJK akan terus melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat melalui kantor cabang di daerah, serta bersinergi dengan lembaga dan kementerian. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Waspada! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal yang Sedang Ramai

https://money.kompas.com/read/2024/01/12/231725926/waspada-modus-penipuan-salah-transfer-pinjol-ilegal-ini-yang-harus-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke