Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapkan Infrastruktur, OJK Masih Tutup Izin Pendaftaran Fintech Lending Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan infrastruktur yang memadai terkait rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech peer to peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, hal tersebut perlu dilakukan sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech lending.

"Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat ketika perizinan fintech lending tersebut telah dibuka kembali.

Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) 2023-2028 yang telah dirlis pada 10 November 2023, pembukaan moratorium fintech lending khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1 yaitu penguatan fondasi.

Dengan adanya peta jalan (roadmap) industri fintech lending, pencabutan moratorium dipatok pada 2024.

Meskipun begitu, sebelum mencabut moratorium izin fintech lending, OJK akan tetap melihat kondisi dari industri ini.

Dalam fase tersebut juga diatur tentang penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, dan pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga).

Sebelumnya, Agusman sempat mengungkapkan pihaknya sedang merampungkan pembangunan pusat data fintech lending (pusdafil). Teranyar, OJK bilang telah menggunakan Pusdafil versi 1.0.

"OJK saat ini sedang dalam proses pengembangan Pusafil versi 2.0 yang akan diluncurkan pada tahun 2024," tandas Agusman.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

https://money.kompas.com/read/2024/01/13/140600326/siapkan-infrastruktur-ojk-masih-tutup-izin-pendaftaran-fintech-lending-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke