Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat di Balik Pajak Hiburan 40 Persen

Ia mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sependapat dengan pendapatnya.

"Jadi kita kemarin ketemu Menteri Dalam Negeri, hari ini kita ketemu Menko Pak Luhut dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen (pajak hiburan) itu tidak masuk di akal," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hotman menduga, ada oknum pejabat yang memiliki ambisi agar bisnis hiburan di Tanah Air tutup.

Sebab, kata dia, pembahasan penerapan pajak tersebut tidak diketahui oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman juga berpendapat bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen sangat tidak wajar di saat pengusaha hanya mendapatkan keuntungan bisnis sebesar 10 persen.

Hotman membandingkan pajak hiburan di negara-negara tetangga seperti Thailand yang menerapkan pajak hiburan 5 persen, Malaysia sebesar 6 persen dan Singapura sebesar 9 persen.

"Kita 40 persen bahkan ada di daerah 75 persen dari pendapatan kotor, kemudian kita harus pajak PPH 22 persen, bayar pajak karyawan, pajak minimum PPM sebesar 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?," ucap dia.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/01/26/123000726/hotman-paris-duga-ada-oknum-pejabat-di-balik-pajak-hiburan-40-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke