Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahas Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris dan Inul Temui Luhut

Hotman mengatakan, pertemuan tersebut masih membahas soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

"Kemarin ketemu Menteri Dalam Negeri, hari ini kita ketemu Menko Pak Luhut dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen (Pajak hiburan) itu tidak masuk di akal," kata Hotman.

Hotman menduga pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi, kata dia, bahkan tidak mengetahui penerapan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

"Kalau otak lo masih normal, tidak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross, kenapa kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen, itu ada keanehan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inul mengatakan, para pengusaha di sektor hiburan meminta pegangan kepada Menko Marves agar para kepala daerah belum menerapkan tarif pajak hiburan yang baru.

"Dari bapak Luhut dan Menteri Dalam Negeri semua sudah memberikan surat edaran tetapi surat edaran ini yang kita pikir belum kuat," kata Inul.

Inul berharap, para kepala daerah belum melaksanakan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut sesuai arahan dari Surat Edarat Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi harapan saya kepala daerah semuanya memohonkan mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya ini masih bisa gitu (di-hold tarif pajak hiburan yang baru)," ucap dia.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/01/26/124100526/bahas-pajak-hiburan-40-75-persen-hotman-paris-dan-inul-temui-luhut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke