Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KAI Larang Gelar Hajatan hingga Bangun Rumah Mepet Rel, Ini Ketentuan dan Sanksinya

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat membangun rumah maupun berkegiatan di dekat rel kereta api. Selain mengganggu operasional KAI, hal ini juga membahayakan masyarat.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aktivitas seperti menggelar pesta hajatan, bermain, berkumpul, maupun berbincang di sekitar jalur rel tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Joni menyebut, pelarangan itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menyebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sanksi pidana akan diberikan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 juga mengatur pelarangan mendirikan atau membangun rumah di sekitar rel kereta api.

UU tersebut berbunyi, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024). 

Pada UU yang sama Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, ada ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Dalam PP tersebut tertulis, Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/01/31/112658526/kai-larang-gelar-hajatan-hingga-bangun-rumah-mepet-rel-ini-ketentuan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke