Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Naik, Simak Rincian Gaji Terbaru PPPK

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja," bunyi butir menimbang Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dikutip Rabu (31/1/2024).

Oleh karenanya, pemerintah menilai, besaran gaji PPPK yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 perlu diubah.

Ketentuan penyesuaian gaji yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Berikut rincian gaji PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

https://money.kompas.com/read/2024/01/31/211000826/resmi-naik-simak-rincian-gaji-terbaru-pppk

Terkini Lainnya

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke