Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kala Petinggi OJK Ditelepon "Debt Collector" Pinjol...

"Ini juga saya cerita beberapa waktu yang lalu saya ditagih oleh debt collector," ujar Friderica, dalam Penandatanganan Kerja Sama OJK dengan Kemenko Perekonomian, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menceritakan, dirinya pernah ditelepon oleh nomor yang tidak diketahui. Ternyata, pihak yang menghubungi merupakan debt collector dari pinjol resmi dan terdaftar OJK.

"Jadi beberapa waktu yang lalu saya dari pagi ditelepon ada nomor cantik, saya angkat ternyata ini nagih ada pinjaman paylater yang belum dilaksanakan," katanya.

Debt collector tersebut menghubungi Kiki untuk menagih pinjaman kepada mantan asistennya. Kiki bilang, kontaknya digunakan oleh mantan asistennya sebagai kontak darurat atas pinjaman yang dilakukan.

"Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online terlalu asyik, dan mungkin nama saya dipakai sebagai guarantor," tuturnya.

Kiki pun mengaku bingung, asistennya dapat terjerat oleh permasalahan utang pinjol. Padahal, sebagai anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi literasi keuangan, dirinya secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan jasa layanan keuangan yang benar.

"Saya merasa, saya ini sosialisasi dari ujung ke ujung, ternyata orang dekat saya belum tersosialisasi dengan baik," kata Kiki.

"Saya yakin yang ada di sini sudah well literated tentang keuangan, tetapi jangan lupa mengedukasi anak-anak kita, saudara, pekerja, asisten di rumah, itu juga harus terus kita lakukan edukasi supaya transforamsi digital terutama di bidang keuangan ini sesuai dengan tujuannya," ucapnya.

Sebagai informasi, debt collector pinjol sebenarnya dilarang oleh OJK untuk menagih pinjaman nasabah ke kontak darurat yang dicantumkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

"Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Setelah nasabah memberikan daftar kontak darurat, penyelenggara atau perusahaan pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

https://money.kompas.com/read/2024/02/02/113100526/kala-petinggi-ojk-ditelepon-debt-collector-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke