Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekind Tak Jadi Pailit, Erick Thohir: Alhamdulillah, Homologasi PKPU Telah Disetujui Pengadilan

"Alhamdulillah perjanjian perdamaian (homologasi) PKPU Rekind telah disetujui pengadilan. 222 dari total 229 kreditor atau hampir 97 persen setuju dengan homologasi," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangannya dikutip Jumat (2/1/2024).

Ia mengatakan, putusan tersebut menjadi langkah baru bagi anak usaha Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) itu untuk melakukan transformasi secara menyeluruh.

Erick menyebut, Rekind kini dapat fokus dalam melanjutkan proses restrukturisasi dan menata aksi korporasi yang lebih baik ke depan.

"Dengan perdamaian PKPU ini, berarti Rekind bisa meneruskan proses restrukturisasi dan transformasinya," kata dia.

Erick menuturkan, sejak awal dirinya telah menegaskan komitmen dalam menyelamatkan Rekind.

Menurut dia, Rekind yang mempunyai keunggulan di sektor inovasi di bidang Engineering, Procurement, and Constructiod (EPC), memiliki peran vital dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN)

"Sejak awal, kita ingin memperbaiki Rekind karena kita tentu tidak ingin kehilangan backbone atau tulang punggung inovasi Indonesia seperti Rekind," imbuhnya.

Dia mengaku, tidak mudah membenahi persoalan Rekind akibat kesalahan dalam manajemen di masa lampau yang berakibat pada kompleksitas keuangan perusahaan pada saat ini.

Namun, secara bertahap pihaknya mulai mengurai satu per satu persoalan yang terjadi di tubuh Rekind agar bisa memiliki kinerja dan operasional sehat serta profesional.

"Kita komitmen mencarikan solusi dan jalan keluar, mulai dari restrukturisasi hingga transformasi bisnis. Alhamdulillah, semoga homologasi menjadi momentum bagi Rekind untuk menata bisnisnya lebih baik dan profesional," pungkas Erick.

https://money.kompas.com/read/2024/02/02/153800926/rekind-tak-jadi-pailit-erick-thohir--alhamdulillah-homologasi-pkpu-telah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke