Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Investree.
Salah satu aspek utama yang diselidiki OJK dalam kasus gagal bayar Investree ialah terkait aspek perlindungan konsumen.
"Termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna ya pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau enggak," kata dia, ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Kiki itu bilang, otoritas masih akan menelusuri, apakah kerugian yang timbul dari gagal bayar merupakan kesalahan manajemen atau murni risiko bisnis.
"Itu tentu beda kalau ada pelanggaran jadi itu yang sedang kita lihat," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak tahun lalu Investree dihadapi oleh kasus gagal bayar, di mana sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang dipinjamkan tak kunjung dibayarkan.
Wanprestasi Investree pun kian parah, terefleksikan dari angka tingkat keberhasilan (TKB) total yang semakin menurun.
Pada awal Januari lalu, TKB total Investree masih berada di kisaran 87,47 persen, namun pada awal Februari angkanya menyusut menjadi 83,56 persen.
Di tengah isu gagal bayar tersebut, pemegang saham mayoritas Investree, Investree Singapore Pte Ltd, sepakat untuk memberhentikan Direktur Utama Investree, Adrian A. Gunadi.
Mewakili Investree, Co-Founder sekaligus Director Investree Singapore Pte Ltd, Kok Chuan Lim mengungkapkan, pihaknya berharap dapat segera menyelesaikan perubahan strategi pada tingkat pimpinan manajemen.
"Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/2/2024).
https://money.kompas.com/read/2024/02/02/184100526/kasus-gagal-bayar-investree-ojk-buka-suara