Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Kementerian BUMN: Terima Kasih

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN telah menerima surat pengundaran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari posisi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

"Surat pengunduran diri sudah sampai sama kami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Adapun Ahok mengundurkan diri lantaran akan turun langsung berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami terima kasih kepada Pak Basuki atau Pak Ahok karena sudah memberikan surat pengunduran diri," kata dia.

Menurut Arya, langkah Ahok ini sama seperti komisaris-komisaris BUMN lainnya yang sudah mengajukan pengunduran diri lebih dahulu.

Seperti Muhammad Arief Rosyid Hasan dari posisi Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), atau Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank dari posisi Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Jadi bagi kita terima kasih karena mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena terlibat dalam kampanye," ucap Arya.

Sebelumnya, Ahok membagikan kabar pengunduran dirinya melalui akun Instagram-nya @basukibtp. Dalam unggahannya dia menunjukkan surat pengunduran diri tertanggal 2 Februari 2024.

"Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tulis Ahok dalam unggahannya, Jumat (2/2/2024).

Untuk diketahui, pejabat BUMN, termasuk komisaris memang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan harus bebas dari politik praktis. Jika ingin berkampanye, maka harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Adapun surat edaran tersebut mengacu pada UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

https://money.kompas.com/read/2024/02/02/213115026/ahok-mundur-dari-komut-pertamina-kementerian-bumn-terima-kasih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke