Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes: SIP Tenaga Medis dan Nakes Bisa Dipakai sampai Masa Berlaku Habis

"SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR (Surat Tanda Registrasi) sudah diubah menjadi seumur hidup," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Untuk diketahui, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi.

STR berlaku seumur hidup, dari sebelumnya masa berlaku STR selama lima tahun dan bisa diperpanjang setiap lima tahun.

Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, sehingga seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam pasal 449, dituliskan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlaku masing-masing.

Untuk STR dan SIP yang memenuhi persyaratan dan selesai proses verifikasi, segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.

"Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, keculai masa berlakunya sudah berakhir," pungkas Syahril.

https://money.kompas.com/read/2024/02/06/202151226/kemenkes-sip-tenaga-medis-dan-nakes-bisa-dipakai-sampai-masa-berlaku-habis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke