JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tak ada larangan berkampanye bagi komisaris perusahaan pelat merah yang sudah mengajukan pengunduran diri.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, pada dasaranya keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris BUMN.
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).
Ia menyatakan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
Namun secara ketentuan, pejabat BUMN, termasuk komisaris dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024 dan harus bebas dari politik praktis. Maka jika ingin berkampanye, harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.
Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye," kata dia.
"Atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di surat yang diajukan dari yang bersangkutan," lanjut Tedi.
Sebelumnya, pernyataan tak bisa berkampanye meski sudah mengundurkan diri dari jabatan komisaris BUMN dilontarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok mengaku tak bisa kampanye karena surat pemberhentian dirinya dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) belum terbit.
Ia mengajukan pengunduran diri pada 1 Februari 2024 lantaran ingin berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Meski begitu, Ahok menyebut Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau mengeluarkan surat pemberhentian dirinya.
"Saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari 2024), Pak Erick tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih," kata Ahok dalam acara bertajuk 'Ahok Is Back' di Warunk Wow, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).
Jika mengacu ketentuan, Ahok bilang, ketika Erick mengeluarkan surat pemberhentian, dirinya baru otomatis berhenti dari jabatan Komut Pertamina 30 hari kemudian.
Kendati begitu, diakui Ahok saat ini dirinya sudah bebas tugas dari jabatan Komut Pertamina. Hanya saja, status dirinya berhenti dari posisi itu masih menunggu penerbitan surat dari Erick.
"Makanya saya tidak boleh kampanye, kalau saya kampanye itu masuk melanggar," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2024/02/09/151500926/kementerian-bumn-tegaskan-tak-larang-komisaris-yang-mundur-untuk-kampanye-