Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Boleh Mencicil KPR Bersama Pacar? Ini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini tak jarang ditemui pasangan yang menjalin hubungan pacaran memiliki cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) bersama.

Lantas, apakah memiliki KPR bersama pacar adalah cara yang tepat untuk mempersiapkan tempat tinggal setelah menikah?

Head of Advisory & Investment Operations PINA Rista Zwestika mengatakan, mencicil KPR bersama pacar memang memungkinkan dilakukan. Namun, hal tersebut memilki risiko dan perlu dipertimbangkan dengan matang.

"Mencicil KPR bersama pasangan pacar bukan pilihan yang ideal karena risikonya cukup tinggi. Jika tetap ingin dilakukan, pertimbangkan dengan matang, buat perjanjian hukum yang jelas, dan persiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Rista menjabarkan, terdapat beberapa risiko yang mungkin terjadi ketika pasangan pacaran mengambil KPR bersama.

Pertama, risiko hubungan yang kandas. Ketika terjadi, akan muncul pertanyaan tentang kepemilikan rumah dan cicilan KPR yang tersisa.

Tak jarang, hal ini memicu perselisihan dan masalah hukum.

Selain itu, keuangan yang tidak stabil dapat membuat salah satu pihak mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar cicilan. Hal itu akan beimbas pada kredit macet yang berujung pada riwayat kredit kedua belah pihak.

Rista juga menyebut, tak jarang di tengah jalan ada perubahan komitmen yang terjadi. Misalnya, satu pihak ingin menjual rumah, sedangkan pihak lain tidak.

Hal tersebut tentu akan memicu perselisihan dan masalah dalam hubungan.

Lebih lanjut ketika pasangan pacaran tetap ingin memiliki KPR bersama, ada beberapa hal yang perlu dipikirkan, misalnya adalah merumuskan skema yang diambil.

Berikut ini adalah tiga skema yang dapat digunakan ketika pasangan yang masih pacaran ingin mengambil KPR bersama.

  • Joint income, artinya kedua pihak mengajukan KPR bersama dengan menggabungkan penghasilan
  • Salah satu pihak sebagai peminjam utama, artinya satu pihak menjadi peminjam utama KPR dan pihak lain sebagai penjamin
  • Pembagian tanggung jawab, berarti pasangan menentukan secara jelas pembagian tanggung jawab pembayaran cicilan, perawatan rumah, dan lainnya

Tak hanya itu, pasangan pacaran yang ingin mengambil cicilan KPR juga perlu untuk memiliki perjanjian hukum.

"Sangat disarankan untuk membuat perjanjian hukum tertulis yang disahkan oleh notaris," imbuh Rista.

Menurut dia, perjanjian hukum tersebut sekurang-kurangnya memuat beberapa hal berikut.

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pembayaran cicilan, perawatan rumah, dan lainnya
  • Konsekuensi jika terjadi perselisihan atau hubungan kandas
  • Skema pembagian aset jika rumah dijual

Rista menjelaskan, sebelum memutuskan untuk memiliki KPR bersama pacar, kedua belah pihak sebaiknya melakukan diskusi terbuka dan transparan tentang keuangan dan tujuan bersama.

Penting juga untuk mengonsultasikan dengan perencana keuangan untuk mendapatkan nasihat dan solusi terbaik.

Rista juga meminta pasangan untuk mempertimbangkan menikah terlebih dahulu sebelum mengambil KPR bersama.

"Kepercayaan dan komunikasi yang baik adalah kunci utama dalam menjalin hubungan, termasuk saat mengambil keputusan finansial besar seperti mencicil KPR bersama," sebut Rista.

https://money.kompas.com/read/2024/02/09/154200426/apakah-boleh-mencicil-kpr-bersama-pacar-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke