Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Teten Minta Mendag Revisi Permendag tentang PPMSE

Dia menilai, peraturan tersebut belum sempurna dan masih berpotensi merugikan UMKM.

“Kita menyadari permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan, jadi sudah waktunya dievaluasi,” ujar Teten usai audiensi dengan Ketua Komi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Menkop mengatakan, pihaknya mengusulkan agar poin yang mengatur permainan harga yang tinggi atau predatory pricing bisa dimasukan untuk melindungi produk UMKM. Bahkan dirinya juga menyarankan agar platform daring  dilarang menjual produk di bawah harga pokok produksi atau HPP.

“Kalau kita lihat dari pengalaman China itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya kalau tidak dilakukan UMKM pasti bakal terpukul,” jelasnya.

“Misalnya produk dari luar di jual ke Indonesia dijual di bawah harga produk dalam negeri pasti lumpuh industri dalam negerinya. Jadi saya kira relevan itu direvisi Permendag,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Teten juga meminta TikTok dan Tokopedia untuk menaati beleid Permendag tersebut.

Teten menilai, TikTok masih melakukan pelanggaran pasca akuisisi Tokopedia. Utamanya masih menggabungkan antara sosial commerce dan media sosial.

“Yah harusnya pisah dong, ini kan TikTok tetap melanggar. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya tapi yang kita masalahin praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial,” katanya.

Sementara itu, KPPU menyatakan pihaknya akan melakukan audiensi bersama dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop.

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan, pemerintah membutuhkan investasi. Namun jauh lebih dari itu tetap mengutamakan UMKM.

“Untuk Tokopedia maupun GoTo, ini akan kami lihat, koordinasi. Kami juga akan melaksanakan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, untuk melihat bagaimana, menjaga. Kita butuh investasi, tapi menjaga juga komitmen kemitraan, menjaga UMKM kita, dan jangan sampai ini salah langkah,” katanya.

Oleh sebab itu, KPPU pun meminta TikTok atau Tokopedia untuk patuh pada regulasi lantaran aturan mainnya sendiri sudah diterbitkan oleh pemerintah.

“Mesti konsisten dan komit bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commercenya. Menjatuhkan kewajiban saja, ndak masalah di Tokpedianya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/02/20/050900826/menteri-teten-minta-mendag-revisi-permendag-tentang-ppmse

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke