Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak BBM Jakarta Naik, Pengamat: Tidak Tepat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan PBBKB justru berpotensi mengerek harga bahan bakar minyak (BBM), sehingga pada akhirnya menekan daya beli masyarakat.

"Kenaikan PBBKB tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran," kata dia, dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Lebih lanjut Ferdy menyebutkan, kebijakan yang berpotensi mengerek harga BBM itu menjadi kontradiktif dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menghkawatirkan adanya potensi penurunan aktivitas perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan menciptakan pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi.

"Masyarakat sudah kesulitan cari duit nanti perekonomiannya seperti apa? Seharusnya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta kepada pemerintah provinsi untuk menunda kebijakan kenaikan tarif PBBKB, sebab kebijakan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.

"Sosialisasi kita rasakan kurang, dan (ada) masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," ujar dia, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Kementerian ESDM pun telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ucapnya.

Sebagai informasi, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daearh dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

https://money.kompas.com/read/2024/02/20/091200626/pajak-bbm-jakarta-naik-pengamat--tidak-tepat-untuk-tingkatkan-pendapatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke