Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura - Lima Puluh Segera Berbayar, Simak Rincian Tarifnya

Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol

Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama 4 bulan sejak tanggal 10 November 2023.

"Kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga menerus ke arah KEK Sei Mangkei serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga. Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Tjahjo mengatakan, dalam penentuan besaran tarif, sebelumnya telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.

“Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol,” ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan, dalam pengoperasiannya, Hutama Karya dan Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Nantinya jalan tol ini akan dilengkapi dengan ada 2 rest area di Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan 2 rest area di Tol Indrapura - Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang. Harapannya konstruksi ini dapat segera rampung sehingga rest area bisa segera digunakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, selama dioperasikan tanpa tarif, Hutama Karya dan Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

“Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh setiap harinya yaitu sebanyak lebih dari 8.800 kendaraan/hari, sedangkan di Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura tercatat sebanyak 7.885 kendaraan/hari,” ucap dia.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Tol Indrapura – Lima Puluh:

1. Tebing Tinggi-Indrapura
• Golongan I: Rp 31.000
• Golongan II dan III: Rp 46.000
• Golongan IV dan V: Rp 61.500

2. Indrapura-Tebing Tinggi
• Golongan I: Rp 31.000
• Golongan II dan III: Rp 46.000
• Golongan IV dan V: Rp 61.500

3. Indrapura-Lima Puluh
• Golongan I: Rp 20.500
• Golongan II dan III: Rp 30.500
• Golongan IV dan V: Rp 40.500

4. Lima Puluh-Indrapura
• Golongan I: Rp 20.500
• Golongan II dan III: Rp 30.500
• Golongan IV dan V: Rp 40.500

https://money.kompas.com/read/2024/02/21/211200526/jalan-tol-tebing-tinggi-indrapura-lima-puluh-segera-berbayar-simak-rincian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke