Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengurai Efek Ganda RPP Kesehatan bagi IHT, Potensi Picu PHK dan Ancam Petani

KOMPAS.com – Pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, saat ini, setiap pasal beleid tersebut masih dalam proses pembahasan.

Sebelumnya, ia sempat menyampaikan bahwa RPP secara keseluruhan, termasuk pengaturan pembahasan tentang pasal tembakau dan produk turunannya, akan dikeluarkan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“RPP turunan UU Kesehatan sebenarnya sudah dalam tahap harmonisasi dari Kemenkes. Semoga bisa segera disepakati oleh kementerian dan lembaga lain,” ujar Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Seperti diketahui, sepanjang penggodokan, RPP tersebut menuai sejumlah polemik. Sebab, RPP Kesehatan dinilai mendiskriminasi dan berdampak negatif bagi sejumlah sektor, meskipun memiliki tujuan baik bagi peningkatan kesehatan masyarakat.

Dampak negatif tersebut merupakan imbas sejumlah pasal yang mengendalikan, bahkan melarang total, produksi, peredaran, penjualan, impor, iklan, dan sponsorship produk tembakau, baik rokok maupun rokok elektronik.

Salah satunya adalah Pasal 439 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan.”

Di sisi lain, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak sektor. Dari hulu ke hilir, kegiatan ini melibatkan banyak tenaga kerja.

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan, IHT mampu menyerap 5,98 juta pekerja pada 2019. Angka ini terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi serta 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan, termasuk petani tembakau dan cengkih.

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pun memprediksi terjadinya penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor IHT jika pasal-pasal tersebut disahkan. Kemudian, serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau juga akan turun hingga 17,16 persen.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Ketut Budhyman menilai, pemerintah kerap mengabaikan aspirasi petani cengkih, terlebih dalam penggodokan RPP Kesehatan.

Padahal, sebanyak 95 persen produksi komoditas tersebut diserap oleh IHT. Keberadaan pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan berdampak pada produktivitas dan pendapatan petani cengkih.

“(Petani) cengkih jadi (kelompok) pertama yang terdampak (RPP Kesehatan jika disahkan) karena kebutuhan rokok kretek hanya dapat terpenuhi dari produksi (cengkih) dalam negeri,” ucap Budhyman.

Hal senada disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tulungagung Jawa Timur. Mereka dengan tegas menolak pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan.

Ketua APTI Tulungagung Nurhadi mengatakan, pasal-pasal tersebut akan mengancam mata pencaharian petani karena belum ada tanaman pengganti yang semahal tembakau.

“Jadi, kalau RPP itu dijadikan UU, dampaknya sangat besar pada petani. Sebab, produksi tembakau akan dibatasi,” kata Nurhadi sebagaimana diberitakan Tribunnews, Jumat (1/12/2023).

Ia menjelaskan, terdapat 1.500 petani tembakau di Tulungagung pada 2023. Mereka mengelola lahan tembakau dengan luas 1.017 ha.

Dalam 1 ha, mereka bisa memproduksi hingga 1,7 ton tembakau kering rajang. Harga jualnya pun meningkat sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan besar.

“Pada 2022, jenis tembakau yang harga jualnya hanya Rp 40.000 per kg, (mengalami kenaikan harga) menjadi Rp 80.000 per kg pada 2023. Sementara, jenis tembakau berkisar Rp 70.000 - Rp80.000 per kg, bisa naik menjadi Rp 125.000 - Rp 130.000 per kg,” papar Nurhadi.

Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung Heru Suseno pun memahami upaya para insan pertembakauan, seperti APTI, untuk memperjuangkan aspirasi petani tembakau.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyadari bahwa sektor tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dalam hal kontribusinya terhadap pendapatan negara,” ucap Heru.

Berdasarkan data, cukai tembakau Jawa Timur menyumbang Rp 139 triliun ke pendapatan negara pada 2022. Angka ini terus meningkat hingga Agustus 2023, yaitu menjadi Rp 129 triliun.

Sementara itu, cukai tembakau di Kabupaten Tulungagung sendiri menyumbang sekitar Rp 150 miliar pendapatan negara.

Perlu penyesuaian dan dorong pelibatan seluruh pihak

Kekhawatiran mengenai RPP Kesehatan juga disampaikan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan, selama ini, penyusunan RPP Kesehatan tidak melibatkan partisipasi seluruh pihak, khususnya IHT. Sebab, banyak pasal yang ditambahkan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan sektor tersebut.

Ia juga menyoroti soal pengaturan batasan tar dan nikotin. Menurut Henry, hal ini akan menghilangkan ciri khas produk rokok kretek.

“Pengaturan tersebut akan berdampak pada hilangnya budaya lokal kretek. Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pengaturan ini,” ujarnya seperti diberitakan Antara, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, diperlukan penyesuaian pasal-pasal dalam RPP Kesehatan. Sebab, jika dipaksakan, produksi dan permintaan sektor IHT akan menurun. Hal ini juga mengakibatkan penurunan output hingga 26,49 persen dan tenaga kerja hingga 10 persen pada industri rokok.

“Kita (Indonesia) ingin mengedepankan kesehatan, tetapi tidak dengan cara yang sporadis karena akan menimbulkan guncangan yang lebih besar di sisi ekonomi,” tegas Henry.

Henry berharap, pemerintah dapat mencari solusi yang seimbang untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

Harapan senada juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi. Menurutnya, RPP Kesehatan perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi IHT.

"Kami mengusulkan agar pasal zat adiktif dikeluarkan dari pengaturan RPP Kesehatan dan dibuat RPP tersendiri yang cakupannya tidak jauh berbeda dengan PP 109 tahun 2012,” kata Benny.

Sementara, Perwakilan APTI Jawa Tengah Wisnu Brata turut menyayangkan pembahasan RPP Kesehatan yang dinilai terburu-buru.

Ia berharap, pemerintah dapat lebih bijaksana dalam memandang urusan pertembakauan dengan mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan.

Menurut Wisnu, akan ada dampak besar pada perekonomian petani tembakau jika RPP Kesehatan disahkan menjadi peraturan pemerintah (PP).

“Hal itu bahkan dapat menimbulkan konflik antara pemerintah dan petani tembakau,” tutur Wisnu seperti diberitakan Tribunnews, Sabtu (18/11/2023).

Senada dengan Wisnu, Perwakilan APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin juga mengatakan bahwa RPP Kesehatan melihat masalah tembakau dan produk turunannya sebagai masalah kesehatan semata. Penyusunan RPP ini tidak mempertimbangkan dampak ekonomi, perdagangan, dan sosial.

Menurut dia, RPP Kesehatan—dengan pasal aturan tembakaunya—dapat merugikan mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia. Sebab, RPP tersebut semakin membatasi ruang gerak IHT, di antaranya melarang iklan dan promosi produk tembakau.

“Kami khawatir, RPP tersebut (justru) akan melemahkan daya saing pertanian tembakau rakyat,” imbuh Sahminudin.

https://money.kompas.com/read/2024/02/27/090145326/mengurai-efek-ganda-rpp-kesehatan-bagi-iht-potensi-picu-phk-dan-ancam-petani

Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke