"Enggak bener lah, mana ada (fee perpanjangan IUP). Sekarang urus-urus izin enggak boleh ada macam-macam, amplop-amplopan," ujarnya usai peresmian pabrik amonium nitrat di Bontang, Kamis (29/2/2024)
"Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau enggak lapor ke saya," sambung Bahlil.
Bahlil mengatakan pemerintah sudah mencabut semua izin usaha pertambangan yang tidak produktif.
Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Bahkan ada juga perusahaan yang sudah diberikan izin usaha namun justru dijual ke pihak lain.
"Semua 2.078 IUP aku udah cabut," kata dia.
Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar, juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
https://money.kompas.com/read/2024/02/29/143106726/bahlil-sekarang-ngurus-izin-usaha-enggak-boleh-ada-amplop-amplopan