KOMPAS.com - Bea Cukai Langsa telah menggagalkan dua upaya perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur, yang mengancam kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan negara.
Penindakan rokok ilegal pertama dilakukan di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (4/2/2024).
Dalam aksi tersebut, petugas telah menyita sebanyak 514.000 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 578.794.090.
“Sebagai tindak lanjut kasus, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Selanjutnya, petugas menindak upaya perdagangan rokok ilegal di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (25/2/2024).
Setelah pemantauan dan pengejaran, petugas berhasil menghentikan mobil target dan menyita 29 karton rokok ilegal, terdiri dari berbagai merek. Aksi ini dilakukan petugas bersama anggota Operasional (Opsnal) Satuan Intelijen dan Keamanan Kriminal (Sat Intelkam) Polres Aceh Timur.
Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merek, antara lain Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis "Ice Crush" (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor).
"Pada awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Sulaiman.
Sulaiman mengatakan bahwa jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290.000 batang. Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas Kelas II B Langsa.
Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 455.769.800. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000, sementara perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000.
"Kami akan terus menindak perdagangan rokok ilegal demi menjaga keadilan berusaha dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara," tutur Sulaiman.
https://money.kompas.com/read/2024/03/04/151413526/gagalkan-perdagangan-rokok-ilegal-bea-cukai-langsa-cegah-kerugian-negara