Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bumi Resources dan Anak Usaha Lakukan Reklamasi Lahan Pascatambang di Kalsel dan Kaltim

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bumi Resources (BUMI), bersama anak usahanya yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), melakukan reklamasi lahan pascatambang.

Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya perseroan menerapkan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan atau good mining practice. Serta, sebagai komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menyukseskan kegiatan SDG’s (sustainable development goals).

“Mempertahankan keseimbangan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta melestarikan keanekaragaman hayati, menjadi bagian fundamental dalam setiap kegiatan pertambangan," kata Adika melalui keterangan pers, Selasa (5/7/2024).

Salah satu upaya mengelola lingkungan pascapenambangan, menurut Adika adalah melalui proses reklamasi. Proses ini meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya.

“Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perpektif lingkungan melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar,” ujar Adika.

Berikut kegiatan reklamasi BUMI dan anak usaha di sejumlah wilayah tambangnya.

1. Reklamasi lahan bekas tambang di Kawasan Batulicin, Kalimantan Selatan

Arutmin menerapkan inisiatif reklamasi re-vegetasi pada lahan bekas tambang di Kawasan Batulicin, Kalimantan Selatan.

Tercatat hingga 2022, Tambang Batulicin telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 1.025 hektar dari total luas pembukaan lahan seluas 1.875 hektar dengan jumlah penanaman pohon sebanyak 854.850 pohon.

Upaya lain, dengan memanfaatkan danau pascatambang Atasela sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar tambang.

Kualitas air danau pascatambang Atasela rutin dipantau setiap bulannya oleh laboratorium pihak ketiga bersertifikasi KAN untuk memastikan kualitas air danau pascatambang memenuhi baku mutu lingkungan dan aman untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Saat ini danau pascatambang Atasela juga dimanfaatkan oleh kelompok tani sekitar sebagai lokasi budidaya ikan air tawar sebagai sumber tambahan bahan pangan dan penghasilan.

2. Reklamasi pascatambang KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur

Reklamasi lahan pascatambang KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur telah menciptakan rumah bagi beragam tumbuhan dan satwa liar.

KPC berhasil mengembangkan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dengan luas 1.538,79 hektar dimana kawasan reklamasi menjadi area konservasi yang sukses menjadi area perlindungan keanekaragamaan hayati.

Seperti, Kawasan Konservasi Taman Payau, Kawasan Konservasi Arboretum Murung dan Swarga Bara, Kawasan Konservasi Pinang Dome dan Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara.

Untuk pemeliharaan kawasan ini, KPC berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Balai Taman Nasional Kutai (BTNK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pusat Penilitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbanghut), Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Lembaga Adat Hutan Lindung Wehea.


Regulasi kegiatan pascatambang

Sebagai informasi, saat ini ada berbagai regulasi serta kebijakan pemerintah dalam mengatur dengan jelas mengenai kegiatan pasca tambang yang diharapkan akan dapat menjamin kehidupan alam yang berkelanjutan.

Salah satu regulasi tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

https://money.kompas.com/read/2024/03/05/201335226/bumi-resources-dan-anak-usaha-lakukan-reklamasi-lahan-pascatambang-di-kalsel

Terkini Lainnya

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke