Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Sebut THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pasal 9 menyatakan THR keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.

"Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Kemudian, pembayaran THR diatur lebih lanjut berdasarkan PP dan/atau PKB di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.

Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

https://money.kompas.com/read/2024/03/06/120000026/pengusaha-sebut-thr-karyawan-swasta-cair-paling-lambat-h-7-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke