Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium 10-23 Maret 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium sepanjang 10 sampai 23 Maret 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut diimplementasikan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

Hal itu berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.

Arief menuturkan, kebijakan relaksasi HET beras premium ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Lalu di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Kemudian wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Lalu wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.

Arief bilang, pemberlakuan relaksasi ini disampaikan telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan, para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.

Adapun asosiasi tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

"Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala, baik ke pasar tradisional maupun retail modern," pungkas Arief.

https://money.kompas.com/read/2024/03/10/085200126/pemerintah-berlakukan-relaksasi-het-beras-premium-10-23-maret-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke