Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2024. PNS masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 sampai 15.30.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Adapun waktu istirahat pada Senin-Kamis selama 30 menit, sementara waktu istirahan untuk hari Jumat selama 60 menit.

Pada bulan Ramadhan jam kerja PNS pun dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Dengan demikian, untuk waktu pulang pada hari Senin-Kamis pukul 15.00 zona waktu setempat, sementara pada Jumat pulang pukul 15.30 zona waktu setempat.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak 21/2023 diundangkan.

"Rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Azwar Anas.


Kendati begitu, dalam beleid tersebut ditetapkan pula bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam beleid ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.


"Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/10/162900126/simak-jam-kerja-pns-selama-bulan-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke