Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Harga Bitcoin Tembus Rp 1,12 Miliar

Pada Selasa (12/3/2024) pagi, berdasarkan Coin Metrics, harga bitcoin berada di posisi 72.582 dollar AS. Aset kripto dengan kode BTC itu menguat lebih dari 3 persen dalam kurun waktu 24 jam terakhir dan telah melesat 6,65 persen selama sepekan.

Katalis bagi bitcoin kali ini datang dari Inggris. Dilansir dari CNBC, Selasa (12/3/2024), Otoritas Pengawas Keuangan Inggris menyatakan, otoritas tidak keberatan atas permintaan platform investasi untuk membuat surat berharga yang berkaitan dengan kripto.

Namun, bursa perlu memastikan bahwa mereka memiliki kontrol yang memadai, sehingga perdagangan berjalan tertib dan perlindungan yang tepat diberikan kepada investor. Selain itu, mereka juga harus memenuhi seluruh persyaratan peraturan pencatatan saham di Inggris, menerbitkan prospektus, dan membuat laporan publikasi secara berkelanjutan.

Pernyataan itu pun direspons positif oleh Bursa Efek London. Dalam keterangannya, Bursa Efek London menyatakan, bursa akan menerima pendaftaran untuk penerimaan surat berharga berbasis Bitcoin dan Ethereum mulai kuartal kedua tahun ini.

Seiring dengan pengumuman tersebut, harga Ethereum juga turut terkerek. Tercatat harga Ethereum menguat sekitar 2,35 persen dalam kurun waktu 24 jam ke kisaran Rp 62,37 juta per keping.

Pengumuman dari otoritas keuangan Inggris menjadi langkah besar bagi industri kripto. Keputusan itu pun menyusul langkah yang telah diambil oleh otoritas bursa Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat telah memberikan lampu hijau untuk transaksi Exchange Traded-Fund (ETF) Bitcoin yang dilakukan oleh sejumlah lembaga keuangan besar seperti BlackRock, Fidelity, hingga Grayscale.

https://money.kompas.com/read/2024/03/12/051231226/cetak-rekor-tertinggi-lagi-harga-bitcoin-tembus-rp-112-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke