Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar dan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi untuk Petani

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merupakan salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

AUTP merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tanaman (OPT), serta hama dan penyakit tanaman.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan, saat ini pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran premi untuk AUTP tersebut.

"AUTP tentu akan sangat berguna bagi petani, apalagi dengan kondisi cuaca yang saat ini tidak menentu," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/3/2024).

Ia menambahkan, program premi bantuan yang diberikan kepada petani sebesar Rp 180.000 dengan 80 persen berasal dari bantuan pemerintah.

Dengan demikian,setiap petani hanya membayar Rp 36.000 dengan maksimal harga pertanggungan Rp 6 juta per hektare.

Jasindo juga baru-baru ini melakukan pembayaran klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 875,8 juta di Kabupaten Demak.

Pembayaran klaim AUTP 2024 Tahap 1 adalah untuk Kabupaten Demak, Grobogan, Kudus, dan Pati dengan total luas lahan 145,97 hektare.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk petani?

Pertama, peserta difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi sistem informasi asuransi pertanian (SIAP) sesuai dengan formulir yang telah disediakan pada akun PPL dengan lengkap dan benar.

Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.

Setelah itu, Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP.

Apabila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account premi Swadaya/Premi 20 persen.

Langkah selanjutnya, petani membayar premi swadaya/premi 20 persen. Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telepon Ketua Kelompok Tani.

Adapun Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80 persen) oleh Jasindo kepada Kementan.

Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari tiap-tiap Kabupaten/Kota.

Cara klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Berikut ini adalah tata cara klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Pertama, peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali
Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).

Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).

Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani.

Adapun ketentuan peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.

Demikian adalah cara pendaftaran dan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk petani.

https://money.kompas.com/read/2024/03/12/174400826/cara-daftar-dan-klaim-asuransi-usaha-tani-padi-untuk-petani

Terkini Lainnya

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Whats New
Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Whats New
Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Whats New
'Sidak' Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Whats New
KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Whats New
Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Whats New
Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Whats New
Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Whats New
[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Whats New
PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

Whats New
Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Whats New
MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

Whats New
Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke