Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik sampai Juni 2024

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penetapan tarif mempertimbangkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Maka parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II-2024 adalah realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dollar AS.

Kemudian ICP sebesar 77,42 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal I-2024," ujar Jisman dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2024/03/14/154745726/pemerintah-pastikan-tarif-listrik-tak-naik-sampai-juni-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke