Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Sandiaga Imbau Masyarakat Beli Oleh-oleh di Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno setuju dengan penerapan kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri.

Menurut Sandiaga, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

"Jadi buat kami, kami sepakat dengan Kementerian Perdagangan yang mendorong gerakan nasional bangga buatan Indonesia dan yang terpenting juga agar mereka juga mulai berwisata di Indonesia saja," ujarnya saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut Sandiaga, masyarakat bisa membeli oleh-oleh untuk kerabat maupun kenalan di dalam negeri.

Misalnya seperti masyarakat yang melaksanakan ibadah haji atau umrah, dapat membeli oleh-oleh khas Timur Tengah di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat

"Seandainya mesti beli oleh-oleh ya beli oleh-olehnya di Indonesia saja. Apalagi kalau yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi ternyata barang-barang oleh-olehnya ada juga di Tanah Abang," ucapnya.

Terlebih, dengan dibatasi barang bawaan dari luar negeri ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk liburan di berbagai destinasi wisata dalam negeri.

"Karena ekonomi kita ini ditopang oleh domestic consumption, oleh konsumsi rumah tangga kita. Kalau kita lebih banyak ke luar negeri, maka akan ada defisit," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

Seperti diketahui, barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata.

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

https://money.kompas.com/read/2024/03/14/170727026/barang-bawaan-dari-luar-negeri-dibatasi-sandiaga-imbau-masyarakat-beli-oleh

Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke