Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Jadi Sorotan, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara terkait ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Yustinus menyadari, aturan yang membatasi penumpang dari luar negeri untuk membawa berbagai jenis barang itu mendapat banyak sorotan dan masukan dari masyarakat.

Akan tetapi, ia bilang, ketentuan yang mulai diterapkan sejak 10 Maret itu sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni memberi perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.

"Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi," ujar dia, melalui unggahan akun resmi X-nya, dikutip oleh Kompas.com setelah mendapatkan izin, Kamis (14/3/2024).

Oleh karenanya, Yustinus memastikan, pihaknya mendengarkan dan menerima aspirasi dari masyarakat terkait ketentuan pembatasan itu.

Bahkan, masukan dari masyarakat disebut telah disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.

"Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait," ujar Yustinus.

"Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Rabu (13/3/2024).


Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:

1. Hewan dan produk hewan - Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut

2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura - Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut

3. Mutiara - Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS

4. Hasil perikanan - Maksimal 25 kg per pengiriman

5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet - Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun

6. Mainan - Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS

7. Tas - Maksimal 2 piece per orang

8. Alas kaki - Maksimal 2 piece per orang

9. Elektronik - Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang

10. Sepeda roda duan dan roda tiga - Maksimal 2 unit per orang

11. Minuman beralkohol - Maksimal 1 liter per orang

12. Plastik hilir - Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS

13. Barang tekstil sudah jadi lainnya - Maksimal 5 piece per orang.

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/053000826/pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-jadi-sorotan-stafsus-sri-mulyani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke