Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Japek dan MBZ Dikeluhkan Mahal, Jasa Marga Ungkap Alasannya

Sebagai informasi, sejak 9 Maret 2024 tarif Tol Japek dan MBZ naik dengan rincian untuk Golongan I dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000, Golongan II dan III dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500, dan Golongan IV dan V dari Rp 40.500 menjadi Rp 54.000.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, kenaikan tarif yang lebih mahal itu dilakukan lantaran PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku operator jalan tol menambah lanjur pada Jalan Tol Japek.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sebelum tarif Tol Japek dan MBZ naik, telah dilakukan penambahan kapasitas lajur Tol Japek pada 2022-2023 lalu, yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 kilometer.

Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah Km 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Tol Japek dan Jalan Layang MBZ.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu Km 21 dan Km 41 arah Cikampek serta Km 40 dan Km 22 arah Jakarta.

Dia mengungkapkan, Jasa Marga dalam membangun jalan tol ini menggunakan 30 persen dari modal perusahaan dan 70 persennya dari pinjaman.

Artinya operator juga harus memikirkan pengembalian modal atau investasi dalam menghitung tarif jalan tol.

Oleh karenanya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur mengenai penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali dengan melihat perkembangan inflasi.

"Jadi untuk pengembalian investasi itu skemanya perlu dilakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut," jelasnya.

Sementara pemerintah telah menahan kenaikan tarif Tol Japek dan MBZ selama kurang lebih 6 bulan. Seharusnya tarif tol ini sudah naik sejak 2023.

"Jadi ini memang sudah waktunya, bahkan telah mengalami pemunduran waktu bahwa memang perlu dilakukan penyesuaian tarif di Jakarta-Cikampek," tuturnya.

Sebelumnya, keputusan kenaikan tarif integrasi Tol Japek dan MBZ pada 9 Maret lalu menuai kritik dari masyarakat. Hal ini terlihat dari kolom komentar unggahan Instagram resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk @official.jasamarga.

"Krw brt - krw timur 27.000. Gile lu ndro," tulis akun Instagram @tri_fajar_m.

"Mantab..ngitungnya gimana nih...naik Dari 7000 jadi 9500. Dari mana Cara dpt angka 2500? Sekalian aja naik 50.000, biar sepi jalan toll." kata akun @destaubing.

"Oke gas oke gas, naikin terus gas. Mantap all in. Klo bs setelah pemilu semuanya d naikin aja, pas pemilu jgn dkasih tau dulu, biar yg nyoblos pd kaget sm ky presidennya suka kaget," ungkap @muhammad_ahasib.

Atas banyaknya kritikan yang didapatkan dari warganet, Basuki memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol tersebut.

Penjelasan ini diutarakan Basuki usai acara peresmian renovasi dan rehabilitasi Yayasan Pendidikan Putra di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

"Jalan tol ini sesuai UU (Undang-undang) kan 2 tahun sekali naik. Ini saya sudah tahan betul enam bulan. Ini beliau ini yang nahan (menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja dan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja), enam bulan sebetulnya sudah harus naik," ungkap Basuki.

Basuki kembali menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari ekosistem usaha jalan tol yang sudah waktunya mengalami kenaikan tarif.

"Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik enam bulan. Jadi, menurut saya sudah waktunya untuk naik," lanjut Basuki.

https://money.kompas.com/read/2024/03/21/170404226/tarif-tol-japek-dan-mbz-dikeluhkan-mahal-jasa-marga-ungkap-alasannya

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke