Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Oplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Pertamina Proses Hukum 4 Pelaku

Modusnya, dilakukan pengoplosan isi elpiji 3 kg ke elpiji non-subsidi jenis bright gas 5,5 kg dan 12 kg.

Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung dan telah menangkap 4 orang pelaku. Terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung elpiji, penjual tabung elpiji yang dioplos, serta dua orang yang bertugas memindahkan elpiji subsidi ke non-subsidi.

Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, praktik pemindahan gas elpiji secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.

Tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

"Kami selalu mengingatkan apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Selain dilakukan proses hukum yang tegas, secara hubungan kerja, distributor Pertamina yang curang akan diberikan sanksi sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku, mulai dari pemberian teguran sampai pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Pertamina mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi elpiji untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan elpiji 3 kg," kata dia.

Eko menjelaskan, kasus pengoplosan elpiji subsidi ke non-subdisi di Bandung ini bermula diketahui dari informasi dari masyarakat yang mengeluhkan elpiji cepat habis sebelum waktunya.

Selain itu, elpiji non-subsidi yang dijual harganya lebih rendah dari harga normal di daerah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi dari para pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung elpiji per harinya lalu menjual ke warung-warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Dia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi.

"Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," ucap Eko.

https://money.kompas.com/read/2024/03/22/060000826/kasus-oplos-elpiji-3-kg-di-bandung-pertamina-proses-hukum-4-pelaku

Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke