Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Dilarang, Damri Pastikan Semua Busnya Tak Pakai Klakson Telolet

Corporate Secretary Damri Chrystian RM Pohan mengatakan, pihaknya memiliki standar pelayanan minimum (SPM) yang mengharuskan armada Damri menggunakan klakson yang sesuai standar.

"Jadi kita untuk yang klakson itu murni yang sesuai standar. Bahkan kalau bus-bus PO swasta penuh dengan lampu biasanya lampu warna-warni terus running teksnya heboh, kita itu tidak diperbolehkan karena itu mengganggu mobil lawan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, penggunaan klakson telolet pada bus dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain maupun bus itu sendiri.

Larangan penggunaan klakson telolet juga telah disampaikan Kemenhub beberapa waktu lalu pasca bus menabrak seorang anak kecil yang meminta sopir bus membunyikan klakson telolet pada Minggu (17/3/2024).

"Jadi basis pelayanan Damri itu SPM yang dikeluarkan oleh Kemenhub itu yang jadi dasar kita," kata dia.

Selain dari sisi armada, Perum Damri juga memastikan pengemudinya dalam kondisi yang prima sebelum memberangkatkan penumpang. Terutama di masa mudik Lebaran seperti saat ini.

Chrystian mengungkapkan, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan fisik maupun psikologis para pengemudi untuk memastikan pengemudinya dalam kondisi sehat.

"Apalagi menjelang mau Lebaran ini, kita tes juga narkoba, alkohol, sama tensi karena pengemudi makannya suka sembarangan makanya kita tensinya suka nggak normal. Tapi sebenarnya sejauh ini alhamdulillah kita jaga baik," tuturnya.


Sebelumnya, Kemenhub melarang seluruh operator bus menggunakan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

Larangan ini kembali digaungkan lantaran Kemenhub melihat masih banyak bus yang menggunakan klakson telolet. Bahkan pada Minggu (17/3/2024) menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/105009826/resmi-dilarang-damri-pastikan-semua-busnya-tak-pakai-klakson-telolet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke