Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online melalui BAZNAS

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Untuk penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Saat ini, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui BAZNAS

Cara bayar zakat fitrah secara online di BAZNAS

Berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS:

Demikian informasi mengenai tata cara bayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS.  

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/230155526/cara-bayar-zakat-fitrah-secara-online-melalui-baznas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke