Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita Pekerja Andalkan THR untuk Bayar Sekolah Anak dan Cukupi Kebutuhan Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Fathan, pekerja swasta sangat senang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan beberapa hari lalu dari perusahaan tempat dia bekerja. 

Fathan mengatakan, besaran THR yang diterimanya sama persis seperti tahun lalu yaitu satu kali gaji pokok.

"THR yang saya terima tahun ini Alhamdulillah sama seperti tahun-tahun sebelumnya, masih satu kali gaji pokok," kata Fathan kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Terkait penggunaan THR Lebaran kali ini, Fathan mengatakan, sebagian besar THR akan dialokasikan untuk membayar biaya pendidikan anak semata wayangnya.

Ia mengatakan, hal tersebut membuat THR yang diterimanya tahun ini tak tersisa untuk ditabung.

"Untuk tahun ini tidak ada sisa dari uang THR, tapi seperti yang saya sebutkan penyebabnya karena ada perubahan alokasi keperluan, anak saya naik dari TK ke kelas 1 SD, jadi sepertinya sebagian besar dialokasikan ke pembayaran daftar ulang dan uang gedung sekolah," ujar Fathan. 

"Jadi, bukan karena faktor kenaikan harga bahan pokok," sambungnya. 

Lebih lanjut, Fathan mengatakan, selain dialokasikan untuk biaya pendidikan anak, THR juga dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan Lebaran dan disisihkan untuk diberikan kepada orang tuanya.

"Untuk tahun ini THR yang bisa saya berikan ke orang tua tidak sampai 10 persen dari totalnya, tapi masih bisa memberi karena untuk kebutuhan primer. Alhamdulillah masih terpenuhi oleh gaji bulanan saya dan istri," ucap dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

https://money.kompas.com/read/2024/04/02/175000826/cerita-pekerja-andalkan-thr-untuk-bayar-sekolah-anak-dan-cukupi-kebutuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke