Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga Tiadakan Aturan Kedaluwarsa pada Kartu E-toll Selama Periode Lebaran 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meniadakan aturan masa kedaluwarsa (expired) kartu e-toll selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pada kondisi normal, uang elektronik (e-toll) menjadi kedaluwarsa jika digunakan dua kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol.

Apabila terdapat pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas maksimum, maka saat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi kedaluwarsa.

Dia mengungkapkan, jika kartu e-toll kedaluwarsa maka transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).

Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi.

Kartu e-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya.

Namun, Lisye bilang, aturan masa kedaluwarsa ini akan dihilangkan selama pelaksanaan mudik Lebaran 2024 agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," ujarnya dalam keterangan kepada media, Rabu (3/4/2024).

Dilansir dari laman Indonesia Baik, durasi implementasi waktu kedaluwarsa kartu e-toll telah diperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol, yaitu 1,5-2 kali waktu tempuh normal.
Khusus untuk jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi seperti tol Trans Sumatera dan transportasi Jawa, batas waktu perjalanan disesuaikan dengan kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.

https://money.kompas.com/read/2024/04/03/150000726/jasa-marga-tiadakan-aturan-kedaluwarsa-pada-kartu-e-toll-selama-periode

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke