Ada tiga cara untuk mengecek legalitas suatu penyelenggara pinjol, yaitu lewat WhatsApp, website remi, serta telepon atau e-mail.
Seperti diketaui, pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang resmi berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol diimbau untuk memilih pinjol resmi OJK, sehingga pengecekan legalitas pinjol penting dilakukan agar seseorang tidak terjebak pinjol ilegal.
Lebih lanjut, bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal secara online?
Cara cek legalitas pinjol legal
Cara cek resmi tidaknya penyelenggara pinjol atau cara cek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. WhatsApp resmi OJK
Anda bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) resmi OJK pada nomor 081-157-157-157.
Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Nantinya, sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
2. Website resmi OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website tersebut, akan terpampang seluruh daftar pinjol resmi.
Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Untuk pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi OJK.
3. Telepon atau e-mail
Tidak hanya melalui WhatsApp dan website resmi, untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol juga dapat melalui telepon resmi OJK di nomor 157 atau e-mail resmi Satgas Waspada Investasi, waspadainvestasi@ojk.go.id.
Itulah informasi mengenai tiga cara melakukan pengecekan pinjol legal atau ilegal secara online, baik melalui WhatsApp, website resmi, maupun telepon atau alamat e-mail.
https://money.kompas.com/read/2024/04/04/194900426/3-cara-cek-pinjol-resmi-atau-tidak-secara-online