Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Beri Kesempatan Lulusan Ma'had Aly Ikut Seleksi CPNS 2024

Dilansir dari laman resmi Kemenag, tahun ini dialokasikan ribuan formasi penyuluh agama di lingkungan Kemenag.

Terkait dengan teknis seleksi CPNS dari lulusan Ma'had Aly, akan diatur kemudian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk diketahui, Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN (Univesitas Islam Negeri) atau IAIN (Institut Agama Islam Negeri).

Mulai tahun 2024, untuk seleksi CPNS penyuluh agama dapat diikuti oleh lulusan Ma’had Aly. 

Secara teknis, lanjut Yaqut, kebijakan ini juga akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh telah dikukuhkan pada Desember 2021.

Yaqut menambahkan, keberadaan Majelis Masyayikh juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) Ma’had Aly," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini di Indonesia terdapat sedikitnya 78 Ma’had Aly yang tersebar di berbagai pondok pesantren.

https://money.kompas.com/read/2024/04/04/222105126/kemenag-beri-kesempatan-lulusan-mahad-aly-ikut-seleksi-cpns-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke