Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan dan Cara Menghitung Fidiah untuk Bayar Utang Puasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Fidiah adalah kewajiban membayar tebusan atau pengganti bagi seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.

Fidiah biasanya berupa memberi makan sejumlah orang miskin atau memberikan bantuan keuangan kepada mereka sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dilansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Sebagai kewajiban agama bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, fidiah seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Salah satunya pertanyaan terkait bagaimana cara menghitung fidiah dengan benar? atau berapa bayar fidiah? 

Cara menghitung fidiah

1. Menghitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidiah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidiah.

2. Akumulasi fidiah

Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidiah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidiah sebanyak 30 takar.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidiah untuk puasa Ramadhan.

Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidiah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidiah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

3. Akumulasi fidiah untuk ibu hamil

Ibu hamil juga dapat membayar fidiah dengan memberikan makanan pokok. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidiah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar setara dengan 1,5 kg.

Fidiah tersebut dapat diberikan kepada 30 fakir miskin atau dipilih beberapa orang saja.

4. Akumulasi fidiah dalam bentuk uang

Fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Menurut kalangan Hanafiyah, nominal uang yang diberikan untuk bayar fidiah sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

5. Menentukan penyaluran fidiah

Setelah mengetahui jumlah dan cara mengakumulasi fidiah, perlu ditentukan cara penyalurannya. Biasanya, setiap takar fidiah akan diberikan kepada satu orang fakir miskin secara terpisah.

6. Berniat menunaikan fidiah

Penting bagi seorang Muslim untuk memiliki niat yang tulus dan sungguh-sungguh dalam membayar fidyah, karena hal ini merupakan bentuk ibadah yang dilakukan karena Allah SWT.

7. Membayar fidiah

Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.

Dengan demikian, dalam menghitung fidiah, seseorang dapat menggunakan standar ukuran yang telah ditetapkan oleh ulama seperti yang dijelaskan di atas.

Namun, penting untuk diingat bahwa berapa bayar fidiah ini ditetapkan untuk membantu mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, dan setiap individu dapat menyesuaikan perhitungan ini dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan mereka masing-masing.

https://money.kompas.com/read/2024/04/09/215520126/ketentuan-dan-cara-menghitung-fidiah-untuk-bayar-utang-puasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke