Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons soal disebut-sebutnya program bantuan pangan beras 10 kilogram dalam sidang sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pada Jumat (5/4/2024) yang lalu.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, program bantuan pangan itu sudah sejak lama diselenggarakan. Oleh karena itu Bapanas menyatakan, pihaknya secara profesional untuk mengerjakan penugasan itu.

“Bapanas mengerjakan pekerjaannya secara profesional, semua program yang ada itu memang sudah diprogramkan sejak lama dan bantuan pangan dalam bentuk beras itu sudah kita mulai dai tahun 2023,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Arief menjelaskan, bantun pangan itu digelontorkan selain untuk menekan harga beras juga sekaligus upaya pemerintah untuk pengendalian inflasi.

Di sisi lain program itu juga untuk membantu masyarakat menegah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan beras di tengah harga beras yang tinggi.

Dalam bantuan pangan tersebut, satu keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kilogram beras selama tiga bulan hingga Mei dan berencana akan dilanjutkan hingga Juni, bergantung pada APBN dari pemerintah.

"Ini akan kita lihat bagaimana kesiapannya nanti kalau dilanjutkan,” kata Arief.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial.


Sri Mulyani mengatakan, hal itu dianggap sebagai bagian dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).

"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial)," kata Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2024/04/18/201900926/respons-bapanas-soal-program-bantuan-pangan-disebut-di-sidang-sengketa-pilpres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke