Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menutup Posko THR 2024 pada Kamis, (18/4/2024).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, hingga hari terakhir tercatat sebanyak 1.539 pengaduan terkait pembayaran THR dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

Anwar mengatakan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.

"Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis.

Anwar mengatakan, sebanyak 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari 929 pengaduan terkait THR tidak dibayar, 383 pengaduan terkait THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 227 pengaduan terkait THR telat dibayarkan.

Dari sisi persebaran aduan, DKI Jakarta paling banyak mendapatkan pengaduan yaitu sebanyak 483 dengan jumlah perusahaan 292 yang diadukan.

Kemudian diikuti Jawa Barat sebanyak 285 pengaduan pada 168 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 130 pengaduan pada 95 perusahaan.

"Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali," ujarnya.

Anwar mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023, di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen.

Kemudian, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, saat ini pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan di daerah sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR.

Hingga saat ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.

“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/04/19/061400826/posko-ditutup-kemenaker-catat-965-perusahaan-tunggak-bayar-thr-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke