Kejahatan pembajakan kode OTP adalah pengambil alihan kode rahasia korban oleh pelaku kejahatan sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya membagikan tips agar masyarakat tidak terjebak modus penipuan "Kirim Kode Rahasia" atau "Kirim Kode OTP".
Berikut tiga tips terhindar dari penipuan pembajakan OTP dari OJK:
1. Jaga baik-baik data pribadi
Jangan berikan data pribadi anda kepada sembarang orang di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, car free day, atau tempat umum lainnya.
Penipu bisa saja menyamar menjadi petugas resmi bank atau institusi resmi lainnya saat beredar di tempat umum. Bahkan ada juga yang mengaku sekadar untuk keperluan riset, dan mengiming-imingimu dengan souvenir kecil yang menarik seperti boneka, cokelat, dsb.
Jadi pastikan kamu memberikan informasi pribadimu hanya ke pihak yang tepat.
2. Cek alamat email dan situs resmi
Selain di tempat umum, penipu bisa juga meminta data pribadi kamu melalui telepon, email, faks atau media komunikasi lainnya.
Anda bisa cek kembali apakah alamat email serta situs yang kamu kunjungi sudah benar dan resmi milik bank.
Terkadang penipu menggunakan modus kirim email sambil mencantumkan situs palsu yang tampilannya hampir serupa dengan situs resmi milik bank, yang menampilkan login screen berisikan permintaan username dan password nasabah.
Jangan berikan informasi rahasia anda seperti OTP, PIN, tiga digit nomor Card Verification Value (CVV)/ Card Verification Code (CVC) maupun tanggal kadaluarsa kartu yang tertera pada bagian belakang kartu kredit dan debitmu.
Selain itu, jangan mencatat informasi rahasia tersebut pada sembarang tempat atau menyimpannya di dompet dan selularmu. Petugas bank tidak pernah menghubungimu untuk meminta informasi rahasia tersebut kapanpun, dan dengan keadaan/ alasan apapun.
Demikian sejumlah tips agar kamu tetap bisa memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh fasilitas perbankan secara aman.
https://money.kompas.com/read/2024/04/23/210000626/tips-terhindar-dari-modus-penipuan-kirim-kode-otp-