JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menyoroti praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aset kripto yang nilainya mencapai Rp 139 triliun. Pesatnya perkembangan teknologi dinilai membuka celah baru bagi praktik TPPU.
Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, praktik TPPU melalui aset kripto justru lebih mudah diidentifikasi.
Hal ini tidak terlepas dari teknologi dasar kripto, yakni blockchain, yang mampu meverifikasi dan melacak setiap transaksi.
"Penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
"Oleh karena itu, tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," sambungnya.
Lebih lanjut Oscar menjelaskan, sifat data yang terikat dalam teknologi Blockchain merupakan faktor kunci dalam menjamin transparansi dan keamanan.
Salah satu poin pendukung transaparansi itu ialah ketidakmampuan untuk mengubah data terkait transaksi yang telah dilakukan.
"Selain itu, teknologi ini dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pelacakan pergerakan aset," ujarnya.
Kemudian, transparansi blockchain disebut memungkinkan pengguna untuk memantau alur perpindahan aset kripto, meskipun data yang tersedia bersifat pseudonim atau menggunakan nama samaran.
"Walaupun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung, data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali," tutur Oscar.
Oleh karenanya, Oscar bilang, aset kripto sebenarnya tidak cocok digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan. Sebaliknya, justru menggunakan aset kripto dalam melakukan tindak kejahatan dapat mempermudah pelacakannya.
"Hal ini karena adanya teknologi Blockchain dalam aset kripto justru memperkuat transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat membantu mencegah dan mengurangi kejahatan finansial," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2024/05/03/201546526/indodax-pencucian-uang-dengan-aset-kripto-mudah-dilacak