Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, Pilkada diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Lebih lanjut, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lantas, bagaimana jadwal dan tahapan Pilkada 2024?
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut:
- Tahap persiapan
- Tahap penyelenggaraan
Itulah ulasan mengenai jadwal dan tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak di seluruh Indonesia tahun 2024.
https://money.kompas.com/read/2024/05/05/213645426/jadwal-dan-tahapan-pilkada-2024