Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, beberapa BPR yang ditutup memang memiliki kondisi yang sangat buruk.

"Yang kami tutup adalah BPR yang memang secara mendasar tidak mungkin kami restrukturisasi, tidak mungkin kami selamatkan, apakah mungkin di dalamnya ada fraud atau memang kelemaham keuangan yang signifikan sehingga tidak mungkin mengundang investor," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan, Senin (13/5/2024).

Secara statistik, Dian menjelaskan, pada Desember 2021 masih terdapat sekitar 1.623 BPR/BPRS. Angka ini terus menyusut sebanyak menjadi 1.566 entitas pada Maret 2024.

Seiring dengan penyusutan jumlah itu, pertumbuhan aset, kredit dan DPK BPR justru mencetak hasil positif.

Data statistik perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, industri BPR mencetak laba senilai Rp 1,94 triliun sepanjang 2023.

Angka tersebut merosot 38,65 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 3,16 triliun.

Padahal, industri BPR mencetak penyaluran kredit sebanyak Rp 140,79 triliun sepanjang 2023, atau tumbuh 8,16 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 129,29 triliun.

Kredit BPR saat ini didominasi oleh kredit modal kerja sebanyak 48,62 persen dan kredit konsumtif senilai 42,87 persen.

Di sisi lain, aset BPR disebut tumbuh 7,52 persen secara tahunan dan penghimpunan dana tumbuh 8,63 persen secara tahunan. Adapun, penghimpunan DPK BPR masih didominasi tabungan sebanyak 69,10 persen

"Nilai tambah BPR dan BPRS terhadap masyarakat, UMKM, dan perekonomian meningkat," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia bilang, nantinya melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) BPR mendapatkan penguatan seperti menjalankan initial public offering (IPO), mengikuti sistem pembayaran, dan kegiatan lain yang memungkinkan BPR menyerupai bank umum.

Dalam waktu yang bersamaan, OJK akan memberikan pelindungan kepada masyarakat agar memiliki kepercayaan, BPR yang beroperasi benar-benar sehat dan terbebas dari kecurangan (fraud).

Nantinya, OJK juga akan mengeluarkan aturan terkait single present policy yang mengatur kepemilikan BPR. Dengan aturan ini, satu orang tidak boleh memiliki lebih dari satu BPR.

"BPR yang ada digabung, survivor-nya akan menjadi cabang. Itu akan signifikan jumlahnya. Bisa ratusan penguranganya," terang dia.

Sementara BPR yang lain diharapakan dapat menyelesaikan masalah permodalan. Saat ini, masih banyak BPR yang belum dapat memenuhi ketentuan modal minimum senilai Rp 6 miliar.

Sebagai informasi, sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha BPR sebanyak 11 entitas, yakni BPR Bali Artha Anugrah di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

https://money.kompas.com/read/2024/05/13/181800226/banyak-bpr-tutup-ojk--tidak-mungkin-kami-selamatkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke