Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Teranyar terjadi pada Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. Bus dengan penumpang siswa SMK Lingga Kencana Depok ini sempat menabrak satu mobil Daihatsu Feroza dan tiga motor.

Akibatnya, 11 orang yang terdiri dari seorang guru, sembilan siswa, dan seorang pengendara motor, dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan korban lainnya luka-luka.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan, bus tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin angkutan, bahkan uji berkala (BLUe) bus itu pun sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

Berdasarkan catatan Kompas.com, kecelakaan pada bus tak berizin juga sempat terjadi pada 10 Maret 2021.

Insiden kecelakaan terjadi pada bus pariwisata Sri Padma Kencana yang sedang dalam perjalanan pulang dari Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Subang via Wado, Sumedang dan diisi oleh 66 penumpang rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang.

Dalam perjalanan tersebut, bus menabrak tiang listrik lalu terperosok ke jurang di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kecelakaan tunggal ini menyebabkan 29 orang tewas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kala itu mengungkapkan bus Sri Padma Kencana belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat.

Bahkan bus ini juga tidak mengantongi izin usaha pariwisata dan terlambat melakukan uji KIR.

Kemudian pada 8 Februari 2024 juga terjadi kecelakaan bus pariwisata di jalan Imogiri-Dlingo, Kapenawon (Kecamatan) Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan pengecekan, bus bernomor polisi E 7607 V tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada April 2019. Kecelakaan ini menyebabkan 3 orang meninggal dan 36 orang terluka.

Terus berulangnya kecelakaan pada bus pariwisata yang tidak mengantongi izin operasi maupun uji KIR ini nampaknya disebabkan oleh pemerintah yang kurang tegas mengawasi dan menindak PO-PO yang beroperasi di Indonesia.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, selama ini setiap terjadi kecelakaan selalu sopir bus yang dijadikan kambing hitam sedangkan sangat jarang PO bus diperkarakan sampai ke pengadilan.

"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali," ujar , dikutip Senin (13/5/2024).

Padahal, kata Djoko, saat ini proses administrasi sudah dipermudah melalui sistem online. Sayangnya masih banyak PO bus yang enggan mendaftarkan perizinan operasi dan uji KIR armadanya.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata sebanyak 16.297 unit.

Namun baru 10.147 bus atau 62,26 persennya yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus atau 37,74 persen merupakan angkutan liar alias tidak terdaftar.

Terpisah, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta agar Kemenhub memberikan sanksi tegas kepada PO yang tidak memiliki izin operasi.

Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dia juga meminta agar Kemenhub memberikan sanksi administratif yang tegas kepada para PO.

Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.

"Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Senin.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya melakukan pengecekan izin dan kelaikan armada saat akan menyewa angkutan apapun.

"Ditanyakan dulu validitasnya, sudah uji KIR belum? Bila perlu ditanyakan ke Dishub setempat mengenai kelayakan bus yang akan disewa," ucapnya kepada Kompas.com, Senin.

Adapun untuk mengecek armada bus telah memiliki izin beroperasi atau tidak cukup mudah, yakni melalui aplikasi Mitra Darat.

Dengan mengisi nomor kendaraan bus pada menu Cek Laik di aplikasi Mitra Darat, pengguna bisa melihat armada bus telah mengantongi izin atau tidak, atau izin angkutannya sudah kadaluarsa atau belum.

Misalnya seperti pada bus Trans Putera Fajar dengan nomor kendaraan AD 7524 OG, dapat diketahui bus tersebut tidak memiliki izin angkutan karena tidak muncul keterangan izin angkutan di aplikasi Mitra Darat.

Kemudian ditampilkan juga, informasi uji berkala (BLUe) kendaraan dimana kendaraan bernomor polisi AD 7524 OG uji berkalanya sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Bahkan pada aplikasi Mitra Darat juga dengan mudah melacak bus-bus yang sedang beroperasi dengan mencari nomor kendaraan di menu AKAP.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan harga sewa yang murah namun tidak menjamin keselamatan.

"Bagi penyewa jangan memilih harga sewa bus yang murah, biasanya yang sewa murah berpotensi bermasalah di kehandalan sarana busnya," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/14/050700026/bus-tidak-berizin-leluasa-beroperasi-keselamatan-masyarakat-jadi-taruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke