Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus | 10 Kota Terkaya di Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Selengkapnya simak di sini

2. 10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia

New York City telah mempertahankan gelarnya sebagai kota terkaya di dunia, dengan jumlah jutawan mencapai 359.500 orang dan 60 miliarder.

Selain itu, wilayah Bay Area di California, AS juga tidak kalah dengan populasi miliarder yang melonjak 82 persen selama dekade terakhir.

Dikutip dari CNBC, Senin (13/5/2024), nenurut laporan dari Henley & Partners bekerja sama dengan New World Wealth, populasi miliarder di New York telah mengalami lonjakan sebesar 48 persen dalam sepuluh tahun terakhir, meskipun banyak kekhawatiran tentang potensi migrasi kekayaan dan dampak pandemi Covid-19.

Apa saja 10 kota terkaya tersebut? Baca di sini

3. Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ramai dibicarakan di jagat media sosial X.

Teranyar, netizen membicarakan unggahan yang menyebutkan, adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen terhadap importasi peti jenazah.

Menanggapi keramaian itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan, informasi itu tidak benar.

Simak selengkapnya di sini

4. Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Era suku bunga tinggi dinilai sangat mengecewakan bagi sebagian investor, pembeli rumah, dan mereka yang memiliki banyak utang di kartu kredit.

Hal ini karena pergerakan suku bunga pinjaman mempengaruhi suku bunga pada produk keuangan konsumen, misalnya, kartu kredit, pinjaman bank, dan kredit pemilikan rumah (KPR).

Mengutip CNN, Senin (13/5/2024, tren kenaikan suku bunga juga tentunya dapat dipandang positif bagi dana yang kamu sisihkan setiap bulannya.

Misalkan, untuk keadaan darurat, liburan, investasi, atau tujuan lain yang kamu inginkan selama beberapa tahun ke depan.

Selengkapnya baca di sini

5. Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Tetap beroperasinya bus tak berizin mengakibatkan 11 orang tewas dalam kecelakaan bus Trans Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah perlu memperketat pengawasan bus pariwisata.

Pasalnya, bus dengan nomor kendaraan AD 7524 OG ini tidak mengantongi izin angkutan dan uji berkala (KIR) bus sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Tidak hanya bus Trans Putra Fajar, dia menyebutkan, saat ini banyak perusahaan otobus (PO) yang tidak tertib administrasi termasuk pengurusan perizinan angkutan. Padahal, prosesnya sudah dipermudah dimana pendaftaran bisa dilakukan secara online

Apa saja catatannya? Simak di sini

https://money.kompas.com/read/2024/05/14/054000926/-populer-money-kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-dihapus-10-kota-terkaya-di-dunia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke