Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Adapun kasus ini secara internal telah dilaporkan Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Cecep Kurniawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemenhub.

"Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2024).

Apabila pegawai tersebut terbukti benar melakukan KDRT, Kemenhub tak segan akan memberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengungkapkan, Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ucapnya.

Belajar dari kasus-kasus yang sempat terjadi sebelum ini, dia mengimbau agar pegawai Kemenhub untuk berhari-hati dalam bersikap.

Sebab, di era teknologi yang semakin canggih, informasi apa pun dalam hitungan detik bisa tersebar dan menjadi viral.

"Untuk itu, sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi, tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," tuturnya.

Sementara terkait dengan kasus lain yakni dugaan penistaan agama, kata Cecep, Kemenhub tidak bisa mencampuri karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

https://money.kompas.com/read/2024/05/17/111000826/kemenhub-bebas-tugaskan-sementara-kepala-kantor-obu-wilayah-x-merauke-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke