Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Salah satunya, mengangkat mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Fadjar Prasetyo sebagai Komisaris Utama atau Komut.

"Tadi diputuskan oleh RUPST atas usulan pemegang saham Seri A susunan dari pengurus baru Garuda. Jadi Komisaris Utama Bapak Marsekal TNI Purnawirawan Fadjar Prasetyo, mantan KSAU. Kemudian Komisaris Chairal Tanjung dan juga Timur Sukirno," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat konferensi pers RUPST 2023 di Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Rabu (22/5/2024).

Irfan melanjutkan, pada RUPST tersebut perseroan juga mengangkat Enny Kristiani sebagai Direktur Human Capital and Corporate Service.

Posisi tersebut sebelumnya diisi Rahmat Hanafi selaku Pelaksana Tugas Direktur Human Capital, menggantikan posisi almarhum Salman El Farisiy yang telah berpulang pada awal 2024.

"Jajaran direksi komposisinya dapat tambahan kita, menggantikan almarhum Bapak Salman," kata dia.

"Jadi saya Direktur Utama, Pak Pras tetap Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Pak Tumpal Manumpak Hutapea tetap Direktur Operasi, Pak Ade sekarang sangat difokuskan ke niaga jadi hanya Direktur Niaga enggak pake Layanan, kemudian Direktur Teknik Pak Rahmat," sambungnya.

Berikut susunan direksi Garuda Indonesia:

1. Direktur Utama: Irfan Setiaputra
2. Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko: Prasetio
3. Direktur Niaga: Ade R. Susardi
4. Direktur Operasi: Tumpal Manumpak Hutapea
5. Direktur Teknik: Rahmat Hanafi
6. Direktur Human Capital dan Corporate Service: Enny Kristiani

Dewan komisaris:

1. Komisaris Utama/Komisaris Independen: Marsekal TNI (Purn.) Fadjar Prasetyo
2. Komisaris: Chairal Tanjung
3. Komisaris Independen: Timur Sukirno

https://money.kompas.com/read/2024/05/22/191101026/garuda-indonesia-angkat-mantan-ksau-fadjar-prasetyo-jadi-komisaris-utama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke