Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) mengaku keberatan dengan rencana pengaturan media luar ruang seperti reklame, baliho, spanduk untuk iklan produk tembakau dengan jarak minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.

Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi mengatakan, aturan tersebut sulit untuk dilaksanakan lantaran tidak adanya detail terkait penentuan jarak.

Ia khawatir aturan terkait jarak tersebut akan menimbulkan multitafsir di lapangan.

"Pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan seperti layaknya media penyiaran adalah contoh bahwa pembuat regulasi hanya ingin melakukan pelarangan tanpa memahami produk atau objek yang diatur," kata Fabianus dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Fabianus mengatakan, sebanyak 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan rokok dan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.

Ia menjelaskan, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.

"Media luar ruang turut meliputi pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil serta memperkerjakan karyawan dengan jumlah yang tidak sedikit pula," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fabianus meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait aturan jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.



"Pemerintah harus memahami bahwa investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan. Kita harapkan ini agar RPP dikaji ulang," ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun demikian, RPP itu dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomi (Kemenko Perekonomian) mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan masih dalam pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif.

"Penyusunan RPP pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kemenkes masih berlangsung, diskusi dan pembahasan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif," kata Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian Eko Haryanto dalam diskusi publik di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (20/12/2023) lalu.

Eko mengatakan, substansi aturan yang dibahas dalam RPP Kesehatan di antaranya yaitu, penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, barang tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan promosi dan sponsor.

Ia menjelaskan, RPP tersebut akan menimbulkan dampak yang luas (Multiplier effect) bila diatur tanpa berpedoman pada asas keadilan. Selain berdampak terhadap industri hasil tembakau (IHT), aturan tersebut akan berdampak terhadap semua sektor rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara berupa cukai.


https://money.kompas.com/read/2024/05/28/145938326/soroti-rpp-kesehatan-asosiasi-protes-rencana-aturan-jarak-iklan-rokok-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke